Wednesday, September 28, 2011

DUNIA POLITIK DAN HUKUM

Oleh : Bapak Tri Agung Kristanto
Senin 26 September 2011



Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa, harus dipatuhi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).







Politik dan hukum terbentuk dengan otomatis. Munculnya politik dan hukum adalah karena ada keterkaitan dalam menjalankan suatu proses untuk mencapai suatu tujuan atau keputusan tertentu.

Hukum dan politik tidak selalu bagian dalam sistem pemerintahan atau kenegaraan saja. Tetapi munculnya sisten politik dan hukum dapat di berbagai situasi. Dalam keluarga, lingkungan masyarakat, kampus, sekolah, kantor, dan lain-lain mempunya nilai hukum dan politik sendiri yang mungkin jauh lebih ringan dibanding hukum dan politik di lingkungan pemerintahan. Munculnya aktivitas politik akan mempengaruhi timbulnya suatu sistem hukum yang akan berdampak pada sanksi-sanksi yang akan diterima. 

Di saat kita membuat suatu negosiasi dengan teman, dapat dikatakan kita sedang berpolitik untuk mencapai suatu keputusan atau tujuan tertentu. Tetapi, di saat orang tua kita melarang kita untuk keluar rumah karena kita mendapat nilai jelek, timbul suatu aturan atau sanksi. Di mana dengan adanya sanksi tersebut, di lingkungan rumah sudah mulai diciptakan suatu hukum-hukum yang berisi aturan dan sanksi. Sama seperti pengadilan yang memberi hukuman pidana pada koruptor misalnya. 

Di saat kita membuat suatu negosiasi dengan teman, dapat dikatakan kita sedang berpolitik untuk mencapai suatu keputusan atau tujuan tertentu. Tetapi, di saat orang tua kita melarang kita untuk keluar rumah karena kita mendapat nilai jelek, timbul suatu aturan atau sanksi. Di mana dengan adanya sanksi tersebut, di lingkungan rumah sudah mulai diciptakan suatu hukum-hukum yang berisi aturan dan sanksi. Sama seperti pengadilan yang memberi hukuman pidana pada koruptor misalnya. 

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

Kajian tentang politik di Indonesia berhubungan erat dengan kebijakan di bidang hukum, seperti sekeping mata uang yang sulit untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam kenyataan bahwa hukum merupakan produk politik, yang diciptakan untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum berkaitan pula dengan manusia, yang memenuhi tugasnya di dunia untuk menciptakan aturan hidup bersama yang baik, yakni secara rasional dan moral berpedoman kepada hak-hak azazi manusia. Sebagai produk politik hukum diciptakan oleh negara dan dianggap sah apabila dikukuhkan oleh negara.

Sudah tidak asing jika kita mendengar banyaknya para pejabat atau menteri di Indonesia yang melakukan korupsi, bahkan korupsi yang tidak sedikit. Hukum dan politik di Indonesia sudah sampai di titik mengkhawatirkan yang membuat penyebab Indonesia tidak dapat maju seperti negara-negara lainnya. Hanya janji dan rencana yang ada di Indonesia tetapi nihil pada pelaksanaanya. Sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia pun tidak cukup menjadi motivasi untuk mengubah Indonesia ke situasi yang cukup baik. Setiap orang masih mengutamakan ego masing-masing sehingga akan semakin banyak hal-hal yang menjadi pemicu permasalahan. 



Masih ada waktu untuk mengubah Indonesia dari segi apa pun terutama hukum dan politik, untuk memperbaiki pula moral Indonesia yang hanya bisa korupsi. Asal semua sadar diri dan bersatu untuk sama-sama melakukan perubahan itu. 

Thursday, September 22, 2011

Iklan & Kekerasan Simbolik Yang Merajalela

Oleh : Ibu Endah Muwarni
Senin 19 September 2011

Iklan Ada Dimana-Mana

Iklan ada dimana-mana, seakan mengikuti kemana saja kita pergi sepanjang hari. Di rumah, jalanan, pasar, kantor, kampus, sekolah, stasiun, halte bus, bandara, taksi, lift maupun toilet kita selalu bertemu iklan. Iklan telah mengepung kita dari berbagai penjuru dan sepanjang waktu, sehingga memungkinkan untuk mampu menembus hampir semua celah kehidupan setiap orang. Pengiklan seolah tidak akan melewatkan sejengkal tempat dan waktu untuk beriklan.



Pergeseran Fungsi iklan

Iklan tidak hanya sekedar bertujuan menawarkan dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli suatu produk. Akan tetapi lebih dari itu, iklan turut berpengaruh dalam membentuk sistem nilai, gaya hidup maupun selera budaya tertentu. Iklan tidak hanya memvisualisasikan kualitas dan atribut dari produk yang harus dijualnya, tetapi mencoba membuat bagaimana sifat atau ciri produk tersebut mempunyai arti sesuatu bagi kita dalam konteks inilah mendifinisikan image tentang 'arti tertentu yang diperoleh' ketika orang menggunakan produk tersebut.Proses ini oleh Williamson (1978 :20) disebut sebagai using product is currency, yaitu menggunakan produk yang diiklankan sebagai 'uang' untuk membeli produk kedua yang secara langsung tidak terbeli.
Pollay membagi fungsi komunikasi iklan menjadi dua :
• Fungsi Informasional ~ iklan memberitahukan kepada konsumen tentang karakteristik produk.
• Fungsi Transformational, iklan berusaha untuk mengubah sikap-sikap yang dimiliki oleh konsumen terhadap merek, pola-pola belanja, gaya hidup, teknik-teknik mencapai sukses dan sebagainya.


Iklan Dalam Konteks Pemikiran Ilmu Sosial

Menurut Baudrillard : Iklan adalah bagian dari sebuah fenomena sosial bernama consumer society. Obyek dalam iklan tidaklah berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh sebuah sistem tanda (Sign Systems). Analisis Baudrillard berkontribusi dalam mengembangkan analisa mengenai produksi dan reproduksi pesan yang melibatkan peran dari citra (image) pada masyarakat kontemporer.
Barthes menganalisa iklan sebagaimana layaknya seorang ahli linguistik. Barthes tertarik untuk membongkar makna dari pesan-pesan yang disampaikan lewat image maupun teks dalam media dan fenomena sosial lainnya. Makana ini dibongkar dengan terlebih dahulu menganalisa tanda-tanda yang merepresentasikan makna, dengan menggunakan semiotik sebagai kerangka analisa. Barthes menyumbangkan pemikiran mengenai pesan media dalam reproduksi pesan-pesan ideologis.
Fokus pemikiran Hall dalam studi media massa mencakup hubngan antara produk budaya yang secara ideologis dikodekan dengan strategi khalayak untuk menkfmc dekode (decoding) pesan-pesan tersebut. Pemikiran Hall menjadi semacam kritik bagi posisi khalayak yang lemah dalam berbagai studi mengenai dampak media.

Bagaimana Para Ilmuan Memahami Iklan?
• Baudrillard : Iklan adalah bentuk dari sign system yang mengatur makna dari obyek atau komoditas. Iklan juga dipandang sebagai perangkat ideologis dari kapitalisme konsumen (comsumer capitalism).
• Barthes : Iklan juga dilihat sebagai signs yang mengatur makna yang ingin disampikan oleh pembuat iklan. Makna ideologis yang dimiliki iklan dibuat senetral mungkin, proses signifikasi (pembuatan tanda/sign) yang kemudian disebut Barthes sebagai myth
• Pemikiran Hall relevan untuk dijadikan basis analisa terhadap iklan sebagai bagian dari produksi pesan ideologis. Dalam hal ini, Hall melihat media/iklan sebagai konstruksi dari subjektivitas (Construction of subjectivity)

Bagaimana Iklan memproduksi pesan?

Baudrillard iklan sebagai wacana yang dikodekan (coded discourse)dan melekat pada sebuah produk, tidak memiliki hubungan dengan realitas (hyperreal).Barthes menganggap bahwa tanda masih bisa merepresentasikan realitas (signifikasi tingkat pertama atau denotasi). Sedangkan pada signifikasi tingkat kedua (konotasi),tanda bisa merepresentasikan lewat situasi kultural atau sosial yang sama. Sementara sebagai sebuah myth,signs dalam iklan dianggap merepresentasikan pesan ideologis dari isi pembuat iklan (dalam konteks ini, adalah kelas borjouis).

Hall membagi dua aktor/fungsi, yaitu encoder-decoder/encoding-decoding. Media/pengiklan adalah encoder yang melakukan pengkodean pesan-pesan, sesuai dengan norma-norma professional (ata estetik, dalam konteks pengiklan) dan ideology yang hendak disampaikannya. Ketika pesan-pesan tersebut dikodekan secara simbolis khalayak memiliki kebebasan untuk melakukan decoding dari pesan-pesan tersebut.

Bagaimana Pesan Diterima khalayak? 

Hall menegaskan bahwa melalui kode-kode dalam sebuah pesan, manusia sadar akan dirinya dan kebutuhan-kebutuhan. Kode-kode tersebut secara hirarkis memiliki tingkatan yang digunakan untuk menandakan perbedaan-perbedaan (distinctions) dari status dan kelas. Barthes berpendapat bahwa iklan memiliki berbagai makna sesuai dengan tingkat signifikasi yang dilakukan oleh khalayk. Dengan demikian makna dari pesan yang disampaikan oleh iklan menjadi sangat majemuk. Hall melihat ada tiga kemungkinan dari resepsi khalayak mengenai pesan iklan yang diterima, yaitu :
1. Dominant Hegemonic : apabila khalayk menafsirkan pesan sesuai dengan apa yang ingin disampaikan oleh media/pengiklan;
2. Negotiated : apabila khalayak mengambil posisi untuk secara terbatas (subtly) mengkontestasi makna pesan;
3. Oppositional : apabila khalayk mengambil posisi yang berseberanagn atau menolak sama sekali pesan yang disampikan.
Ketiga kemungkinan proses decoding yang dilakukan khalayak dipengaruhi oleh bdaya, diposisi politik, hubungan mereka terhadap jaringan kekuasaan yang lebih luas dan akses terhadap teknologi media massa (radio, televisi, internet, dsb).

Memahami Iklan dengan konsep kekerasan simbolik Bourdieu

Bagi Bourdieu, seluruh tindakan pedagogis baik itu yang diselenggarakan di rumah, sekolah, media atau dimanapun memiliki muatan kekerasan simbolik selama pelaku memiliki kuasa dalam menentukan sistem nilai atas pelaku lainnya, sebuah kekuasaan yang berakar pada relasi kuasa antara kelas-kelas dan atau kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat.

Diasumsikan bahwa media dan iklan merupakan saran yang digunakan untuk melakukan tindakan pedagogis dari kelas atau kelompok sosial tertentu arena iklan tidak hanya menjadi ajang konstestasi image simbolik produk yang ingin dipasarkan namun juga image simbolik realitas sosial secara luas.

Iklan menjadi sebuah mesin kekerasan simbolik yang bisa menciptakan sistem kategorisasi, klasifikasi, dan definisi sosial tertentu sesuai dengan kepentingan kelas atau kelompok dominan. Image-image simbolik yang diproduksi iklan seperti misalnya kebahagiaan, keharmonisan, kecantikan, kejantanan, gaya hidup modern pada dasarnya merupakan sistem nilai yang dimiliki kelas atau kelompok dominan yang diedukasi dan ditanamkan pada suatu kelompok masyarakat.

Proses penanaman nilai melalui iklan dapat membentuk habitus tentang sistem nilai tersebut. Sehingga iklan tidak hanya menciptakan subyek yang dapat meregulasi diri terkait klasifikasi dunia sosial, disini kemudian terjadilah kekerasan simbolik.

Image-image yang diproduksi iklan adalah rindakan pedagogis yang dapat memaksakan secara halus nilai-nilai, standar-standar dan selera kebudayaan kepada masyarakat atau sekurang-kurangnya memantapkan preferensi kebudayaan mereka sebagai sebagai standar dari apa yang dianggap tertinggi, terbaik dan paling absah. Dominasi kelas terjadi tatkala pengetahuan, gaya hidup, selera, penilaian estetika dan tata cara sosial dari kelas yang dominan menjadi absah dan dominan secara sosial.

Tuesday, September 20, 2011

Citizen Jurnalism Dalam Teknologi

Citizen Jurnalism dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai jurnalistik warga.


Jurnalisme Warga : saling memberikan informasi kepada masyarakat lain.
Dalam jurnalisme menempatkan warga sebagai subjek yangs secara aktif dan partisipatoris terlibat dalam proses pencarian, pengolahan, dan penyajian informasi.

Setiap Orang dapat menjadi informan dan sekaligus jurnalis dengan didukung oleh teknologi. teknologi yang berkembang saat ini mempunyai kelebihan - kelebihan seperti kamera (memfoto) dan video (merekam). Keduanya ini berfungsi sama seperti apa yang menjadi keperluan para jurnalis.
Warga juga harus aktif dalam diskusi dan diharapkan dapat juga menjadi problem solver di ruang publik media. 


Jurnalisme warga menganut prinsip partisipatori dan emansipasi publik. 
Jurnalisme Warga akan dimuat dalam media sebagai ruang publik deliberatif / bebas. Namun, bebas dengan artian mengungkapkan berbagai realitas sosial yang majemuk / penting / signifikan / khas / individual / lokal.

Jurnalisme Warga mendukung masyarakat semakin familiar dengan teknologi pendukung pencarian / perekaman / pengolahan dan penyebaran informasi.

Jurnalismen warga juga muncul karena disebabkan adanya keterbatasan akses warga ke media. Ruang media, pemilihan sumber, pemilihan isu harus elitis.

Media yang terlihat sering asik dengan sendirinya (autisme media), hal ini merupakan kelemahan media yang terlihat sekarang ini.
Contohnya : satu media meyakini suatu berita yang dinilainya unik dan menarik, sehingga mereka selalu menyiarkan berita yang menyangkut itu - itu saja. mereka tidak menyadari dan mempertanyakan apakah publik memerlukan pemberitaan tersebut.

Seharusnya media menyediakan ruang publik untuk melakukan timbal balik sehingga media dan warga masyarakat mendapatkan apa yang dibutuhkan satu sama lain. Satu - satunya media yang melakukan timbal balik dengan publik yaitu, kompas. Kompas melakukannya dalam 3 bulan sekali.

Seharusnya Media menentukkan skala prioritas TIDAK bedasarkan agenda, nilai, orientasi, dan keyakinan sendiri. Namun harus berdasarkan Minat, Kepentingan, dan Kebutuhan Pembaca.

Media terkadang kurang peka serta tidak benar - benar menyadari pelibatan publik dalam penentuabn agenda setting sebagai konsekuensi status ruang publik.


Medium Jurnalisme Warga :  

Radio/ Televisi  : melakukan interaksi interaktif dengan audience. Audience mengirimkan rekaman video/audio kepada media televisi ataupun radio.
 Online Media    : memberikan kesempatan kepada pembacanya untuk memberikan komentar dan berinteraksi satu sama lain. Blog, twitter sebagai forum komunikasi, pertukaran informasi, dialog bahkan penyajian berita.
Dewan Pers melihat komentar publik yang kasar, sehingga perlu disunting kembali. Ini disebabkan warga sering kali tidak mengerti nilai - berita dan melanggar kode etik jurnalistik.

Nilai - Nilai Berita :
Aktualitas
Akurasi
Keberimbangan
Relevansi
Signifikansi
Prominensi
Magnitude
Proksimitas
Kompetensi Sumber


Kode Etik Jurnalistik :
Tidak Berprasangka
Mengandung Konfirmasi
Tidak Sarkastis, Sadistis, Pornografis
Menggunakan bahasa yang benar
Berdasarkan Fakta
Tidak beropini
Akurasi data, fakta, ilustrasi

Dilema Jurnalistik Warga :
Kecepatan        vs   Kelengkapan / Kedalaman
Partisipatory    vs   Esensi / Kualitas Jurnalistik
Ruang Privat    vs  Ruang Publik


Pentingnya jurnalistik warga adalah untuk perluasan ukuran dan parameter ruang publik guna memperkuat perwujudan prinsip - prinsip partisipasi publik.

 
Pelaku Jurnalisme harus memahami :
Media adalah ruang publik sosial dengan nilai-nilai baku (nilai berita dan kode etik jurnalistik)
Profesi jurnalis bukan profesi sembarangan yang dapat dilakukan secara serampangan.
Berita berbeda dengan informasi satu sisi, gosip, atau syakwasangka


Media Online berbeda dengan Ruang Publik Online, dimana Media Online setiap harinya melakukan praktek jurnalisme secara teratur dan mempunyai kode etik sedangkan ruang publik online hanya diperuntukkan bagi penyebaran informasi yang belum tentu mereka yang terdapat didalamnya tahu akan kode etik yang harus   mereka patuhi.
Media Online : detik.com, vivanews, kompas.com
Ruang Publik Online : Blog, twitter, Mailing List,dll
Sampai sekarang, Dewan pers pun belum dapat mengatakan secara pasti bahwa Blog dan Twitter merupakan ruang privat atau ruang publik, karena blog dan twitter ini dapat digolongkan pada keduanya sesuai dengan kepentingan pengguna menggunakan account mereka.


Saturday, September 10, 2011

Peran Media Dalam Mendukung Kebebasan Beriklan

Kapita Selekta Kelas A
Dosen : Pak Irwan Julianto


Penggunaan media massa dalam era sekarang memang memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan opini  dan pola perilaku masyarakat. Media mempunyai banyak sisi, disatu sisi media mendukung pendidikan serta kesehatan masyarakat, tetapi yang menjadi masalah dalam sisi lainnya media juga mempertahankan pola perilaku konsumsi masyarakat yang tidak baik dan memberi gambaran seakan nilai yang terkandung itu baik. Media massa sebagai sarana promosi kesehatan yang efektif harus punya komitmen pada perubahan sosial. Celakanya, media justru berada dalam bisnis untuk mempertahankan kemapanan jadi sering mengkesampingkan kepentingan kesehatan masyarakat.

Kebebasan beriklan di Indonesia juga sekarang ini sudah bebas terlihat terutama dalam iklan rokok. Ini dapat kita lihat dari semakin banyak papan bilboard rokok yang menghiasi Jakarta bahkan sampai ke pelosok desa sekalipun. Dalam industri musik juga produsen - produsen rokok memiliki peran kesuksesan acara tersebut yang bertindak sebagai sponsor. Kebebasan para produsen rokok dalam beriklan di media inilah yang kerap dikritik hanya mempromosikan jalan keluar masalah tunggal bagi masalah kesehatan masyarakat yang kompleks. Juga mengabaikan kondisi - kondisi yang dapat mempertahankan/meningkatkan penyakit akibat rokok. Yang celakanya sebagian besar perokok di Indonesia berusia dibawah umur selayaknya. Mereka biasanya terbawa karena rasa pertemanan dan dalam masa pencarian jati diri.


Hal ini bisa terjadi secara bebas di Indonesia karena peran pemerintah sendiri yang terlalu tidak peduli dan bahkan bersifat melindungi para produsen rokok dengan alasan banyak tenaga kerja yang hidup dari hasil kerja rokok. Ini memang benar dan masi sulit untuk diperbaiki mengingat memang banyak orang yang tergantung dari industri rokok ini. Tetapi pemerintah sendiri masih tidak siap dengan esensi advokasi media lebih dari sekadar meningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang masalah kesehatan. Kekuatannya justru pada melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Sudah siapkah pemerintah kita Indonesia menghadapi esensi advokasi media yang tetap dilakukan masyarakat kita walaupun ada halangan.