Senin 26 September 2011
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa, harus dipatuhi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Politik dan hukum terbentuk dengan otomatis. Munculnya politik dan hukum adalah karena ada keterkaitan dalam menjalankan suatu proses untuk mencapai suatu tujuan atau keputusan tertentu.
Hukum dan politik tidak selalu bagian dalam sistem pemerintahan atau kenegaraan saja. Tetapi munculnya sisten politik dan hukum dapat di berbagai situasi. Dalam keluarga, lingkungan masyarakat, kampus, sekolah, kantor, dan lain-lain mempunya nilai hukum dan politik sendiri yang mungkin jauh lebih ringan dibanding hukum dan politik di lingkungan pemerintahan. Munculnya aktivitas politik akan mempengaruhi timbulnya suatu sistem hukum yang akan berdampak pada sanksi-sanksi yang akan diterima.
Di saat kita membuat suatu negosiasi dengan teman, dapat dikatakan kita sedang berpolitik untuk mencapai suatu keputusan atau tujuan tertentu. Tetapi, di saat orang tua kita melarang kita untuk keluar rumah karena kita mendapat nilai jelek, timbul suatu aturan atau sanksi. Di mana dengan adanya sanksi tersebut, di lingkungan rumah sudah mulai diciptakan suatu hukum-hukum yang berisi aturan dan sanksi. Sama seperti pengadilan yang memberi hukuman pidana pada koruptor misalnya.
Di saat kita membuat suatu negosiasi dengan teman, dapat dikatakan kita sedang berpolitik untuk mencapai suatu keputusan atau tujuan tertentu. Tetapi, di saat orang tua kita melarang kita untuk keluar rumah karena kita mendapat nilai jelek, timbul suatu aturan atau sanksi. Di mana dengan adanya sanksi tersebut, di lingkungan rumah sudah mulai diciptakan suatu hukum-hukum yang berisi aturan dan sanksi. Sama seperti pengadilan yang memberi hukuman pidana pada koruptor misalnya.
Kajian tentang politik di Indonesia berhubungan erat dengan kebijakan di bidang hukum, seperti sekeping mata uang yang sulit untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam kenyataan bahwa hukum merupakan produk politik, yang diciptakan untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum berkaitan pula dengan manusia, yang memenuhi tugasnya di dunia untuk menciptakan aturan hidup bersama yang baik, yakni secara rasional dan moral berpedoman kepada hak-hak azazi manusia. Sebagai produk politik hukum diciptakan oleh negara dan dianggap sah apabila dikukuhkan oleh negara.
Sudah tidak asing jika kita mendengar banyaknya para pejabat atau menteri di Indonesia yang melakukan korupsi, bahkan korupsi yang tidak sedikit. Hukum dan politik di Indonesia sudah sampai di titik mengkhawatirkan yang membuat penyebab Indonesia tidak dapat maju seperti negara-negara lainnya. Hanya janji dan rencana yang ada di Indonesia tetapi nihil pada pelaksanaanya. Sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia pun tidak cukup menjadi motivasi untuk mengubah Indonesia ke situasi yang cukup baik. Setiap orang masih mengutamakan ego masing-masing sehingga akan semakin banyak hal-hal yang menjadi pemicu permasalahan.
Masih ada waktu untuk mengubah Indonesia dari segi apa pun terutama hukum dan politik, untuk memperbaiki pula moral Indonesia yang hanya bisa korupsi. Asal semua sadar diri dan bersatu untuk sama-sama melakukan perubahan itu.







